Minggu

Tahun Baru Masehi

. Minggu

Sekarang sudah dipertengahan bulan Desember, dalam hitungan hari kita akan meninggalkan tahun 2008 ini. Tempat-tempat hiburan seperti cafe, diskotik, karaoke dan hotel pun sudah di penuhi pernak-pernik Tahun Baru dan sudah mempersiapkan berbagai program buat kemeriahan pesta nanti. Tak sedikit dari tempat-tempat hiburan yang menyediakan dorprize, lucky draw, bahkan artis terkenal di datangkan buat penyambutan dan kemeriahan acara tersebut.
Penjual kado serta kartu ucapan laris manis di bulan ini.
Yah...beginilah suasana tahun baru. Namun tahukah kita tentang asal usul Tahun Baru Masehi ??
Pada postingan kali ini kita akan membahas asal usul Tahun Baru Masehi.

Begini critanya....

Di jaman Romawi dulu, pesta tahun baru adalah pesta yang di adakan buat memperingati Dewa Janus. Dewa Janus adalah Dewa pintu dari semua permulaan. Oleh sebab itu Dewa Janus di gambarkan mempunyai dua muka (bermuka dua).
Menurut catatan dari Encarta Reference Library Premium 2005 :" Orang yang pertama yang membuat penanggalan kalender adalah Kaisar Romawi yang terkenal bernama Gaisus Julius Caesar. Kalender itu di buat pada Tahun 45 Sebelum Masehi jika menggunakan standar tahun yang di hitung mundur dari kelahiran Yesus Kristus ".

Berdasarkan itu maka penanggalan setelah kelahiran Yesus Kristus diberi tanda AD (bahasa latin : Anno Domini, yang berarti "in the year of our lord" alias Masehi. Kata Masehi sendiri di ambil dari kata Al-Masih atau Yesus. Sementara itu untuk jaman pra sejarah di sematkan BC ( Before Christ ) alias SM ( Sebelum Masehi ).
Karena kemeriahan pesta tahun baru waktu itu maka Pope (Paus) Gregory 3 tidak mensia-siakan kesempatan tersebut. Paus pun memodifikasi kalender tersebut dan kemudian mengukuhkannya sebagai sistem penanggalan yang harus di gunakan oleh seluruh bangsa Eropa, bahkan kini di seluruh dunia. Dan pada akhirnya perayaan ini di wajibkan oleh para pemimpin Gereja sebagai satu perayaan suci sepaket dengan Natal. Itulah sebabnya mengapa kalau ucapan Natal dan Tahun Baru di jadikan satu: "Merry Christmas and Happy New Year".

Dari keterangan diatas maka sudah bisa kita simpulkan dengan jelas bahwa merayakan Tahun Baru Masehi sangatlah erat dengan keyakinan dan ibadah kaum Nasrani.
Jadi, buat seorang muslim hukumnya adalah HARAM.

Di antara ayat yang menyebutkan secara khusus larangan menyerupai hari-hari besar mereka adalah:
"Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu".
(QS Al-Furqan [25]:72).
Ayat ini berkaitan dengan salah satu sifat hamba Allah yang beriman. Ulama-ulama salaf seperti Ibnu Sirin, Mujahid dan Ar-Rabi bin Anas menafsirkan kata "az-zuura" di dalam ayat tersebut sebagai hari-hari besar orang kafir.
Jadi, berdasarkan ayat di atas jika sampai seorang muslim merayakan Tahun Baru Masehi berarti dia melakukan persaksian palsu terhadap hari-hari besar orang kafir.


HADITS YANG MERIWAYATKAN TENTANG HAL ITU

Dari Anas bin Malik ra dia berkata: Saat Rasulullah saw. datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari besar (ied) untuk bermain-main. Lalu beliau bertanya:"Dua hari untuk apa ini?"Mereka menjawab,"Dua hari dimana kami sering bermain-main di masa jahiliyah". Lantas beliau bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk keduanya dua hari yang lebih baik dari keduanya, yakni Iedul Adha dan Iedul Fitri".
(Di keluarkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya, No.11595, 13058, 13210)

Umar Ibn Khathab :
"Janganlah kalian mengunjungi kaum musyrikin di gereja-gereja (rumah-rumah ibadah) mereka pada hari besar mereka karena sesungguhnya kemurkaan Allah akan turun atas mereka".
(Dikeluarkan oleh Imam Al-Baihaqy NO. 18640)

Umar ra. berkata:
"Hindarilah musuh-musuh Allah pada momentum hari-hari besar mereka".
(Ibid, No. 18641).

Abdullah bin Amr bin Al-Ash ra. berkata:
"Barangsiapa yang berdiam di negeri-negeri orang asing, lalu membuat tahun baru dan festival seperti mereka serta menyerupai mereka hingga dia mati dalam kondisi demikian, maka kelak dia akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama mereka."
(Aun Al-Ma'bud Syarh Sunan Abi Daud, Syarh hadits NO. 3512)

Rasulullah saw. bersabda:
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum,maka ia termasuk golongan mereka".
(HR Imam Ahmad dalam musnadnya jilid 2, hlm.20).
Maksud hadits di atas adalah larangan menyerupai suatu kaum, baik ibadahnya, adat-istiadatnya, juga gaya hidupnya.
At-Tasyabbuh secara bahasa diambil dari kata al-musyabahab yang berarti meniru atau mencontoh, menjalin atau mengaitkan diri, dan mengikuti. At-Tasybih berarti peniruan. Dan mutasyabihah berarti muatamatsilat (serupa).
Tasyabbuh yang di larang dalam Al-Quran dan As-Sunnah secara syari'i adalah menyerupai orang-orang kafir dalam segala bentuk dan sifatnya, baik dalam aqidah, peribadatan, kebudayaan, atau dalam pola tingkah laku yang menunjukan ciri khas mereka.

Syaikhul Islam Ibnu Timiyah berkata:
"Tidak halal bagi kaum muslimin bertasyabuh (menyerupai) mereka dalam hal-hal yang khusus bagi hari raya mereka seperti; makannan, pakaian, mandi, menyalakan lilin ataupun yang lainnya.
Tidak halal mengadakan kenduri atau memberi hadiah atau menjual barang-barang yang di perlukan untuk hari raya tersebut. Tidak halal mengizinkan anak-anak ataupun yang lainnya melakukan permainnan pada hari itu, juga tidak boleh menampakan perhiasan. Atau dalam arti lain, tidak boleh melakukan sesuatu yang menjadi ciri khas dari syi'ar mereka pada hari itu.
(Iqtidha Shirat Hal Mustaqim, pentahqiq Dr Nashir Al-'Aql 1/425-426).

Dari uraian-uraian di atas maka sudah jelas bahwa setiap muslim yang mengakui Allah sebagai Rabb, Islam sebagai Agama dan Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, tidak di perbolehkan ikut merayakan hari besar yang tidak ada asalnya di dalam Islam, tidak boleh menghadiri, bergabung dan membantu terselenggaranya acara tersebut. Karena hal ini termasuk dosa dan melanggar batasan Allah. Dia telah melarang kita tolong menolong di dalam dosa dan pelanggaran.






Di kutip dari :
www.dudung.net
www.forum.swaramuslim.net

6 komentar:

Azizatus Suhailah mengatakan...

thank's informasinya
maaf sebagian dicopy untuk blog ana
mudah-mudahan Allah SWT menguatkan iman kita dan kita tetap istiqomah di jalan-Nya
fastabiqul khairat!

Anonim mengatakan...

@aziz

Silahkan anda copy aja,semoga bermanfaat..!!

Anonim mengatakan...

makasi mas tas artikel nya,,,,swerrrrrrr wa baru tao klo sebagai muslimin haram ikutan taon baru masehi,,

sekale lg makasi

Mohammad Frisma S mengatakan...

ijin share d FB

rojul ma'had mengatakan...

syukron info.a ana cfy infox yaa

Abdullah Kohar S W mengatakan...

Walaupun kita tidak merayakan hari penyambutan datangnya tahun baru, klo didalam kehidupan sehari-hari masih menggunakan kalender masehi hukumnya apa..?
Halal or Haram ??

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 

Page Rank

Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com